Desa Wedoroklurak
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes Wedoroklurak Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Wedoroklurak telah menetapkan Peraturan Desa Wedoroklurak Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan desa, baik dari sisi pendapatan maupun belanja supaya pelaksanaan program dan kegiatan tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai prioritas pembangunan desa.
- Pendapatan Desa
Total pendapatan desa yang awalnya tercatat sebesar Rp. 2.124.780.121,00 telah mengalami perubahan menjadi Rp. 1.654.209.402,00. Sumber pendapatan tersebut terdiri dari:
- Dana desa (DD) yang awalnya sebesar Rp. 1.005.836.000,00 telah mengalami penurunan menjadi Rp. 373.456.000,00 karena adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat,
- Bagi Hasil Pajak & Retribusi (BHP & BHR) yang awalnya sebesar Rp. 566.286.241,00 telah mengalami penurunan menjadi Rp. 517.453.143,00 karena adanya penyesuaian realisasi penerimaan daerah,
- Alokasi Dana Desa (ADD) yang awalnya sebesar Rp. 439.597.880,00 telah mengalami sedikit penambahan menjadi Rp. 439.600.259,00 karena adanya penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten,
- Pendapatan Asli Desa (PAD) yang awalnya sebesar Rp. 98.660.000,00 telah mengalami penambahan menjadi Rp. 109.300.000,00 karena adanya optimalisasi pendapatan desa,
- Pendapatan Lain-Lain (PLL) memiliki jumlah yang tetap yaitu sebesar Rp. 14.400.000,00
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari kabupaten/kota yang penggunaannya sudah ditetapkan dan baru diperoleh tahun ini sebesar Rp. 200.000.000,00 karena merupakan bentuk perhatian dan dukungan tambahan dari pemerintah daerah untuk membantu desa melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal.
- Belanja Desa
Total belanja desa yang awalnya tercatat sebesar Rp. 2.064.308.051,72 telah mengalami perubahan menjadi Rp. 1.810.150.542,49 yang akan dialokasikan untuk lima bidang utama, yaitu:
- Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa yang awalnya Rp. 1.125.724.842,00 menjadi Rp. 1.059.082.895,36.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang awlanya Rp. 427.925.547,00 menjadi Rp. 535.516.648,00.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang awalnya Rp. 252.618.312,72 menjadi Rp. 150.478.199,13.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang awalnya 100.439.350,00 menjadi 27.028.800,00.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa yang awalnya Rp. 157.600.000,00 menjadi Rp. 38.044.000,00.
Penambahan atau pengurangan jumlah belanja desa di tahun anggaran 2026 dapat terjadi karena adanya perubahan pendapatan desa, penyesuaian prioritas pembangunan, efisiensi dan evaluasi anggaran, perubahan regulasi, serta adanya keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang harus didahulukan.
- Pembiayaan Desa
Selain pendapatan, Perubahan Anggaran Keuangan Tahun 2026 juga didukung oleh pembiayaan desa yang berasal dari:
- Penerimaan Pembiayaan berasal dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 175.695.130,91 yang dimanfaatkan kembali
- Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan Modal desa yang awalnya sebesar Rp. 206.167.200,00 telah mengalami pengurangan yang signifikan menjadi Rp. 20.000.000,00 dan Pengeluaraan Pembiayaan Lainnya yang awalnya sebesar Rp. 30.000.000,00 menjadi Rp. 0,00
Pemerintah Desa Wedoroklurak berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi keuangan desa secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui sumber pendapatan desa dan bagaimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan pelayanan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan desa, memberikan masukan, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program yang telah direncanakan. Dengan dukungan dan kebersamaan seluruh warga, diharapkan pembangunan Desa Wedoroklurak dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


