- SYARAT UMUM :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah Atas atau yang sederajat;
d. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan;
e. Warga Negara Indonesia dengan di buktikan dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau identitas lain yang syah.(sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI no, 128/PUU/XII/2015)
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
h. Bebas Narkoba; dan
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang;
2. SYARAT KHUSUS
a. Calon Perangkat desa wajib menjadi penduduk Desa Wedoroklurak Kecamatan Candi setelah dilantik menjadi perangkat desa ;
b. Tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Perangkat Desa Wedoroklurak Kecamatan Candi selama proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berakhir.
c. Tidak akan mendaftar lebih dari 1 satu jabatan dari kekosongan jabatan perangkat yang dibutuhkan.
d. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Perangkat Desa Wedoroklurak Kecamatan Candi selama proses pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa belum berakhir.
e. Melampirkan Surat Pernyataan bersedia menjadi penduduk desa Wedoroklurak Kecamatan Candi jika lulus sebagai perangkat Desa;
f. Melampirkan Surat Pernyataan Bersedia dan siap dimutasi dalam jabatan perangkat desa setelah dilantik sebagai perangkat Desa
g. Melampirkan Surat Pernyataan Menerima segala ketetapan dan keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dan tidak akan melakukan gugatan.
i. Bagi Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan Umum, juga harus melampirkan Surat Pengunduran diri dari Keanggotaan BPD Kepada Bupati Melalui Camat.
3. SYARAT ADMINISTRASI
a. Surat Permohonan ( di tulis tangan ) menjadi Perangkat Desa Wedoroklurak dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai ( download )
b. Surat Pernyataan bermatrai ( download )
c. Foto copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
d. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
e. Surat keterangan Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau RSUD Sidoarjo.
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RSUD Sidoarjo;
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir
h. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
i. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dengan keperluan "PERSYARATAN MENDAFTAR PERANGKAT DESA WEDOROKLURAK".
j. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 = 10 lembar background biru.
k. Daftar Riwayat Hidup ( download )
l. Surat Izin tertulis dari instansi tempat bekerja.
Nb :
" TES PENJARINGAN PERANGKAT DILAKUKAN BERBASIS KOMPUTER ( CAT ) "
Call Center : 0859 4525 3283