Desa Wedoroklurak
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
APBDes Wedoroklurak Tahun Anggaran 2026

Perencanaan keuangan desa merupakan dasar utama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Untuk itu Pemerintah Desa Wedoroklurak menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Desa Wedoroklurak Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa secara berkelanjutan. Melalui publikasi APBDes ini masyarakat diharapkan dapat memahami arah kebijakan anggaran serta peruntukannya pada tahun 2026.
- Pendapatan Desa
Total pendapatan Desa Wedoroklurak Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 2.124.780.121,00. Pendapatan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP dan BHR), Pendapatan Asli Desa (PAD), serta pendapatan lain-lain yang sah. Seluruh sumber pendapatan ini menjadi dasar pembiayaan kegiatan desa dalam satu tahun anggaran.
- Pembiayaan Desa
Selain pendapatan, APBDes Tahun 2026 juga didukung oleh pembiayaan desa sebesar Rp. 236.167.200,00. Pembiayaan ini berasal dari penerimaan pembiayaan yang dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan anggaran sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar Rp. 60.472.069,00.
- Belanja Desa
Belanja Desa Wedoroklurak Tahun Anggaran 2026 dialokasikan dalam lima bidang utama, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.125.724.842,19 (54,5%) untuk mendukung operasional pemerintahan desa dan layanan administrasi kepada masyarakat,
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 427.925.547,00 (20,7%) untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa,
- Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 252. 618.312,72 (12,2%) untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat,
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 100.439.350,00 (4,9%) untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian warga,
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp. 157.600.000,00 (7,6%) sebagai kesiagapan menghadapi keadaan darurat dan kebutuhan mendesak desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Wedoroklurak berkomitmen melaksanakan setiap program dan kegiatan secara efektif, efisien dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan APBDes sehingga seluruh anggaran yang telah direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan Desa Wedoroklurak.


