Desa Wedoroklurak
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) Tahun 2025
Lampiran
Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Wedoroklurak Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang tentang Desa serta berbagai regulasi turunan lainnya. Pemerintah Desa Wedoroklurak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai lokal yang berkembang di masyarakat. Secara geografis, Desa Wedoroklurak terletak di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan luas wilayah sekitar 126,508 hektar dan jumlah penduduk mencapai sekitar 4.500 jiwa. Kondisi wilayah yang didominasi oleh dataran rendah serta keterbatasan sumber daya air pada musim kemarau menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengelolaan potensi desa. Sektor pertanian masih menjadi mata pencaharian utama masyarakat, meskipun terjadi alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan.
Dalam aspek pemerintahan, Desa Wedoroklurak didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga kemasyarakatan lainnya seperti RT, RW, LPMD, dan Linmas. Seluruh unsur tersebut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Sistem pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip koordinasi, partisipasi, dan akuntabilitas. Pelaksanaan pembangunan desa mengacu pada dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Program pembangunan terbagi dalam jangka menengah dan tahunan dengan prioritas pada pembangunan infrastruktur seperti jalan desa, saluran irigasi, fasilitas umum, serta sarana olahraga. Pembangunan non fisik juga dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas apatur, serta penguatan ekonomi desa.
Dari sisi keuangan, penyelenggaraan pemerintahan desa didukung oleh berbagai sumber pendapatan, antara lain Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana desa yang berasal dari APBN. Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan partisipatif melalui APBDes dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Wedoroklurak juga melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal-usul serta tugas pembantuan dari pemerintah daerah. Program-program pembangunan sebagian besar berasal dari usulan masyarakat melalui tingkat RT, Dusun, hingga Musrenbangdes. Hal ini menunjukkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti keterbatasan pendanaan, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi desa. Selain itu, kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana yang cukup besar juga menjadi tantangan dalam pencapaian target pembangunan. Meskipun demikian, dengan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat yang masih terjaga, Pemerintah Desa Wedoroklurak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan. Penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan kedepannya dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu mewujudkan visi desa yaitu menjadi desa yang religius, sejahtera, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
*File IPPD 2025 dapat dilihat disini : https://drive.google.com/file/d/1qKIVB0PS0LVGWIWrHnm-7lYf6bYBFnRf/view?usp=drive_link


