Desa Wedoroklurak
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Wedoroklurak Tahun 2027

Senin, 7 September 2026 Pemerintah Desa Wedoroklurak menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Musyawarah dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di Balai Desa Wedoroklurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta wakil kelompok masyarakat yang terdiri atas perwakilan RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, dan kader desa, beserta narasumber dari kecamatan dan pendamping desa.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD, Bapak Ahmad Solichin, dengan Sekretaris Desa, Bapak Ruri Acmadi, bertindak selaku notulen. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Haris dari Staf Kecamatan Candi dan Bapak Fauzi selaku Pendamping Desa. Adapun materi yang dibahas meliputi pelaporan hasil rancangan RKP Desa Tahun 2027 serta penetapan dan pengesahan RKP Desa Tahun 2027, yang didahului dengan pembahasan daftar usulan RKP Desa.
Daftar usulan masyarakat untuk Tahun Anggaran 2027 memuat 19 usulan, antara lain pelatihan pertanian, perbaikan dan pembangunan jalan paving, lanjutan pembangunan tanggul Kedunguling, perbaikan saluran irigasi, serta perbaikan gapura batas desa. Selain itu, melalui Rembug Stunting diusulkan sejumlah kegiatan di bidang kesehatan dan pengasuhan anak, yaitu parenting, penyediaan alat permainan anak luar ruang di PAUD, pengadaan alat kesehatan berupa timbangan digital, seminar pengolahan makanan bergizi, dan seminar perawatan tanaman obat keluarga.
Setelah dilakukan pembahasan, seluruh peserta musyawarah menyepakati tiga hal, yaitu menyetujui hasil rancangan RKP Desa Tahun 2027, menetapkan RKP Desa Tahun 2027, dan melaksanakan hasil RKP Desa secara swakelola oleh warga desa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wedoroklurak, Ibu Hj. Lami Hartini, Ketua BPD, serta wakil masyarakat. Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan melibatkan peran aktif seluruh warga.


