Desa Wedoroklurak
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
PEMDES WEDOROKLURAK TETAPKAN APBDES TA 2026

Wedoroklurak – Pemerintah Desa Wedoroklurak secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa selama satu tahun ke depan ( 2026 ).
Penetapan APBDes Tahun 2026 dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memperhatikan aspirasi masyarakat Desa Wedoroklurak. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.
APBDes Desa Wedoroklurak Tahun 2026 memuat rencana pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Daerah (BHR), serta pendapatan sah lainnya. Seluruh pendapatan tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sisi belanja, APBDes Tahun 2026 difokuskan pada beberapa bidang utama, antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pemerintah desa juga mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan kebutuhan mendesak desa.
Melalui APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Wedoroklurak berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah desa juga mengajak seluruh warga untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan APBDes demi terwujudnya Desa Wedoroklurak yang maju, mandiri, dan sejahtera.
(ra)


